Denda 2 Persen Buat Kamu yang Telat Bayar PBB

Ilustrasi denda PBB

RADARSUKABUMI.com – Bagi wajib pajak (WP) yang sampai batas jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) belum memenuhi kewajibannya, maka akan dikenai denda sebesar dua persen per bulan.

Kabid Pajak Daerah 2 pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Raga mengatakan, Pemkab Bandung Barat sudah mengambil kebijakan memperpanjang pembayaran PBB-P2 dari 30 September sampai 20 Desember 2019.

Bacaan Lainnya

“Jika sudah diperpanjang tetap tidak melakukan pembayaran, secara otomatis akan dikenakan denda sebesar dua persen per bulan. Bagi yang dua tahum tidak membayar PBB bakal dikenakan denda maksimal sebesar 48 persen,” papar Raga mewakili Kepala BPKAD Kabupaten Bandung Barat Agustina Piryanti di Ngamprah, Selasa (1/10).

Rega menjelaskan besaran denda sebesar dua persen per bulan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2016, UU 28 Tahun 2008 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, dan Perda No 22 Tahun 2011 tentang PBB P2.

Ia mengimbau kepada masyarakat atau WP untuk membayar PBB tepat waktu atau tidak melebihi tanggal jatuh tempo jika tidak ingin terkena denda “Denda administrasi bisa dihapuskan asal ada penjelasan secara terinci,” ucapnya.

Ia menyebutkan, pertimbangan diperpanjangnya jatuh tempo pembayaran PBB P2karena masih banyak WP yang mengajukan keringanan pembayaran PBB seiring kenaikkan NJOP. Sehingga sangat signifikan berpengaruh kepada kemampuan dari WP.

“Pemberian stimulasi atau diskon terhadap pajak terhutang. Diskon itu ada dasar hukumnya yaitu UU 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” jelasnya.

Ia menerangkan bagi wajib pajak yang belum melakukan pembayaran PBB-P2 dapat mengajukan permohonan pelayanan PBB -P2 (Keberatan, Pengurangan, Mutasi dan Data Baru). Batas akhir pelayanan pada tanggal 15 November 2019.

“Bagi wajib pajak yang sedang dalam proses pelayanan, jatuh tempo pembayaran sampai dengan 20 Desember 2019,” jelasnya.

BPKAD Kabupaten Bandung Barat mencetak 557 ribu lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Dimana sekitar 400 ribu SPPT didistribusikan ke desa dan kecamatan. Sebagiannya langsung oleh petugas dari BPKAD.

Hingga 24 September pendapatan dari PBB sudah mencapai sekitar Rp 69,7 miliar dari target Rp 167 miliar.Meski belum mencapai 100 persen, namun realisasi pendapatan tahun ini sudah melebihi pendapatan tahun 2018 sebesar Rp 65 miliar.

“Tahun lalu pun melebihi target. Dari target Rp 63 miliar terealisasi Rp 65 miliar. Sekarang targetnya naik menjadi Rp 167 miliar, hal ini seiring dengan penyesuaian nilai jual objek pajak (NJOP) yang berpengaruh pada naiknya pendapatan PBB-P2,” katanya.

(RBD/bie/pojokjabar/izo/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *