Pakar Pendidikan FKIP Universitas Suryakancana (Unsur) Cianjur, M Suganda menyatakan, hal tersebut tidak dibenarkan dan tidak diperbolehkan. “Pada dasarnya berbagai pungutan jika memberatkan orangtua siswa tidak dibenarkan,” ungkapnya.
Namun, jika untuk memenuhi kebutuhan siswa tetap harus dari hasil musyawarah antara pihak sekolah, komite dan juga orangtua siswa.
Perlu digaris bawahi, ketika orangtua siswa keberatan, pihak sekolah tidak diperkenankan untuk dipaksa meskipun itu berdasarkan hasil kesepakatan.
Peran serta komite sangat penting, sebagai pihak yang menjembatani antara sekolah dan orangtua siswa. “Perlu digaris bawahi, meskipun itu hasil kesepakatan tapi orangtua siswa ada yang keberatan dan kurang mampu itu tidak boleh dan yang pasti harus ikhlas. Serta peran serta komite juga sangat penting sebagai jembatan antara pihak sekolah dan orangtua siswa,” ujar Wakil Dekan III FKIP Unsur ini.
Mengenai pungutan untuk kursi dan meja kelas, Ia menjelaskan, jika memang ada fasilitas sekolah yang diperlukan itu melalui swadaya masyarakat namun kembali lagi kepada kata kuncinya yaitu tidak memberatkan dan bahkan membebani masyarakat.
Itu semua harus melalui peran serta komite yang memang perannya sangat penting. “Jika memang ada fasilitas yang diperlukan sekolah, itu melalui swadaya masyarakat tapi tidak dipatok,” paparnya.




