Pelaku percobaan pencurian tersebut, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP yakni barangsiapa mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, dihukum karena pencurian, dengan hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun.
Petugas yang melakukan pengejaran dan mengamankan pelaku percobaan pencurian diikuti oleh KBO Lantas, Kanit Turjawali, bersama sejumlah anggota Polres Cianjur lainnya.(dan)





