Cianjur Utara Masuk Garis Zona Merah (Rawan Bencana Longsor)

CIANJUR – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Cianjur menghimbau kepada masyarakat yang tinggal di Desa Rawabelut, Desa Cibanteng Kecamatan Sukaresmi, dan Desa Batulawang Kecamatan Cipanas yang masuk garis zona merah atau rawan bencana longsor agar segera direlokasi ketempat yang lebih aman.

Kepala BPBD Cianjur Dodi Permadi mengatakan, bahwa berdasarkan hasil monitoring pada tanggal 26 Februari pergerakan tanah di Kampung Sindanglangu Desa Batulawang dan tanggal 1 Maret lalu di Desa Rawabelut dan Desa Cibanteng, dinilai berbahaya dan masyarakat harus selalu waspada.

Bacaan Lainnya

“Pergerakan tanah ini pertama kali terjadi pada 20 Maret 2015, dan kembali mengalami pergerakan yang cukup signifikan pada tanggal 23 Februari 2018. Pada kejadian pertama mengalami kerusakan, sebanyak 6 rumah rusak berat, 20 rumah terancam dan 2,5 hektar sawah rusak,” ungkap Dodi, Minggu (04/03/2018).

Ia mengatakan, pada tanggal 25 Maret 2015 pihak PVBMG telah melakukan kajian terhadap lokasi tersebut, bahkan pada saat itu sebelumnya sudah ditangani pihak BPBD Cianjur dan OPD setempat dengan melakukan relokasi 7 rumah yang rusak berat.

“Pada saat itu pihak Binamarga kembali membagun jalan Desa sepanjang 100 meter. Namun pada kenyataannya jalan tersebut hanya bertahan selama 4 bulan. Jalan tersebut kembali rusak karena pergerakan tanah masih terus beralngsung dengan intensitas yang cukup lambat,” katanya.

Dodi menjelaskan, akhir-akhir ini intensitas hujan masih cukup tinggi, pergerakan tanah terjadi kembali dan mengakibatkan rusaknya jalan desa dengan panjang kurang lebih 126 meter dan lebar 3,40 meter, rusaknya lahan persawahan kurang lebih 4 hektar serta 17 rumah terancam.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *