CIANJUR – Ratusan reklame yang habis masa berlaku pajaknya ditertibkan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Cianjur. Sekretaris Bappenda Cianjur Gagan Rusganda mengatakan, sebelum dilakukan penertiban pihaknya telah melakukan pendataan dan banyak ditemukan reklame yang tidak membayar pajak.
”123 reklame tersebut ditertibkan di sepanjang jalan mulai dari Jalan KH Abdulah Bin Nuh sampai dengan jalan raya Puncak Cipanas,” kata Gagan.
Ia menambahkan, reklame yang ditertibkan adalah beberapa iklan produk yang habis masa pajaknya dan penertiban ini sudah berjalan selama seminggu di wilayah Cianjur kota sampai mengarah ke Puncak.
”Kami akan tertibkan paksa reklamereklame ilegal ini. Tidak ada surat peringatan. Sebab seharusnya mereka melaporkan dulu kepada kami sebelum memasang,” ujarrnya.
Gagan menjelaskan, Pemkab Cianjur menderita kerugian puluhan juta akibat reklame yang belum ditertibkan dan masa berlaku pajaknya sudah habis dalam tempo waktu yang cukup lama.
”Detil kerugian masih kami hitung, tapi bisa mencapai puluhan juta rupiah karena pajak reklame produk yang habis masa berlakunya ini,” tuturnya.
Menurutnya, jumlah reklame produk sebanyak 123 buah ini selanjutnya dibawa ke Bappenda Cianjur untuk disimpan di gudang.
”Kemarin yang turun sekitar 10 orang petugas,” kata Gagan.
Ia mengatakan, selain menertibkan reklame yang habis masa berlakunya, Bappenda juga sedang mendata kamar kos-kosan.
”Jumlah kamar kos 10 ke atas akan terkena pajak, kami juga sedang mendata pajak restoran dan untuk villa masih dilakukan pendataan juga,” ujar Gagan.
(RC/dil/pojokjabar)






