Angkutan Online Di Cianjur Masih Ilegal

CIANJUR – Keberadaan angkutan online di Cianjur masih bodong. Pasalnya hingga saat ini pihak angkutan online di Cianjur belum ada yang mengajukan permohonan izin.

“Adanya angkutan online di Cianjur itu secara tiba-tiba, sampai saat ini pun belum ada angkutan online yang mengajukan izin dan bisa dikatakan ilegal. Kemarin kita juga sudah ada permintaan ataupun komplain dari angkutan umum terhadap angkutan online di Cianjur,” kata Kepala Dishub Kabupaten Cianjur Rahmat Hartono, saat memantau Rekayasa lalu lintas angkum, sabtu (27/01/2018).

Bacaan Lainnya

Rahmat mengatakan, pihaknya akan memusyawarahkan permasalahan angkutan online setelah rerouting angkutan umum dan manajement rekayasa lalu lintas perkotaan sudah berjalan.

“Terkait dengan angkutan online kita sesuaikan dengan Permenhub. Kemarin sudah ada permintaan dari angkum dengan adanya angkutan online kita meminta waktu setelah rerouting dan manajemen rekayasa lalu lintas perkotaan sudah berjalan kita akan diskusikan,” tuturnya.

Menurutnya, Kementerian Perbubungan tidak akan mengeluarkan izin pasalanya untuk masalah izin dari angkutan online itu seharusnya dari daerah. Setelah itu Pemprov yang mengeluarkan izinnya.

“Namun kita saat ini masih belum menerima pengajuan izin dari pengemudi online,” pungkasnya.

(radar cianjur/dil)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *