Ditemukan Jasad Saat Bongkar Makam di Kontrakan Penganiaya Istri

BOGOR, RADARSUKABUMI.com – Makam di kontrakan pelaku penganiaya istri di Perumahan Griya Blok D RT 03/04, Desa Kabasiran, Kecamatan Parungpanjang, dibongkar Tim Forensik RS Polri, Jumat (8/5/2020).

Selain Makam, Ditemukan Ijazah Mahasiswi di Kontrakan Pelaku Penganiaya Istri

Bacaan Lainnya

Pembongkaran tersebut sebagai lanjutan dari penyelidikan dugaan pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku AA.

Setelah digali, petugas menemukan jenazah seorang perempuan berusia sekitar 25 tahun dengan kondisi sudah mulai membusuk. Jenazah tersebut kemudian dievakuasi untuk selanjutnya dilakukan otopsi.

“Iya hari ini kita sedang melakukan penggalian. Diduga jenazah korban sudah dikubur sejak Februari 2020 oleh pelaku AA,” kata Kapolsek Parungpanjang Kompol Nundun Radiaman kepada Radar Bogor.

Nundun menjelaskan, hasil pemeriksaan tim forensik, sebelum dimakamkan di halaman belakang kontrakan, pelaku melakukan kekerasan terhadap korban tapi tidak sampai meninggal. Karena awalnya korban sakit dan akan diobati oleh pelaku.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku bisa diganjar pasal UUD perlindungan anak, dan pasal 33 Junto 351 dengan ancaman diatas 7 tahun penjara.

“Kita belum mengarah ke pembunuhan berencana, karena masih dilakukan pemeriksaan saksi dan pelaku yang berbeda-beda penjelasannya,” pungkas kapolsek.

Sebelumnya, warga menemukan ijazah dan KTP atas nama perempuan lain dalam kontrakan pelaku, saat aksi bebersih, Kamis (7/5/2020).

Ijazah itu milik salah satu mahasiswa bernama Wilpian Sarikartika lulusan Universitas Prof. DR. Moestopo Jakarta.

Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui apakah jenazah perempuan yang dimakamkan di halaman belakang kontrakan pelaku adalah mahasiswi tersebut. (nal/izo/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *