JAWA BARAT

Bey Machmudin Sesalkan Sikap Oknum ASN Bawaslu Jabar yang Arogan

×

Bey Machmudin Sesalkan Sikap Oknum ASN Bawaslu Jabar yang Arogan

Sebarkan artikel ini
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin memberikan keterangan di Gedung DPRD Jawa Barat, Bandung, Kamis (4/1/2024). (Ricky Prayoga)
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin memberikan keterangan di Gedung DPRD Jawa Barat, Bandung, Kamis (4/1/2024). (Ricky Prayoga)

Para pewarta juga sempat melakukan konfirmasi pada yang bersangkutan, namun ditanggapi dengan kemarahan yang makin tinggi sehingga para wartawan mengalah dan pergi dari lokasi itu.

Bank bjb Tandamata

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan jaminan perlindungan hukum terhadap jurnalis dalam menjalankan profesinya.

Jaminan ini kemudian dipertegas dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 5 Tahun 2008 tentang Standar Perlindungan Profesi Wartawan.

Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers, dinyatakan menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.(*)