Wakil Bupati Bekasi Gantikan Bupati Neneng Hassanah Yasin

KABUPATEN BEKASI— Wakil Bupati Bekasi Eka Supri Atmaja ditunjuk sebagai Plt Bupati menggantikan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK kasus dugaan perizinan Meikarta. Tak hanya bupati, beberapa kepala dinas pun turut diciduk KPK karena diduga terlibat.

Dengan mengemban tugas baru, Eka mengatakan akan melaksanakan tugas sesuai dengan aturan yang ada. Dia juga meminta kepada semua pihak yakni Aparatur Sipil Negera (ASN), Pemerintah Kabupaten Bekasi, dan masyarakat untuk kembali bersama-sama membangun Bekasi.

Sebagaimana diketahui, pasca-OTT pada Minggu (14/10) lalu, tiga dinas harus ditinggal pemimpinnya. Hal itu karena diduga ikut melakukan pelanggaran hukum dalam perizinan proyek Meikarta. “Ini ada beberapa dinas yang kosong dalam waktu dekat mungkin akan kita isi. Tiga dinas yang kosong untuk nanti agar berjalan maksimal,” kata Eka di Gedung Sate Bandung, Jawa Barat, Kamis (18/10).

Walaupun mengalami kekosongan, Eka mengklaim pelayanan publik tetap berjalan lancar sejak kemarin. Namun akan lebih baik lagi jika kekosongan tersebut segera diisi agar tidak mengganggu roda pemerintahan Kabupaten Bekasi. “Sebenarnya kemarin untuk pelayanan dan sebagainya masih bisa berjalan tapi kalau sudah ada pimpinan atau Plt-nya mungkin lebih baik. Termasuk pelayanan perizinan ada tiga dinas,” ungkapnya.

Setelah ditunjuk sebagai Plt Bupati Bekasi, ke depannya akan menjalin kekompakan, kebersamaan yang harus dimaksimalkan, dan optimalkan kembali pada roda pemerintahan di Kabupaten Bekasi. “Untuk saat ini kita akan satukan bagaimana kompak untuk semua tugas yang akan dilaksanakan yang baik,” pungkasnya.

Untuk diketahui, selain bupati Bekasi, yang telah ditetapkan tersangka lainnya yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.

 

(net)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *