Sekda Bekasi Terancam Sanksi

BEKASI – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, meminta Gubernur Jawa Barat untuk segera menindaklanjuti rekomendasi sanksi disiplin sedang oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan Sekretaris Daerah Kota Bekasi Rayendra Sukarmadji pada Pilkada 2018.

Hal tersebut tertuang dalam surat yang dilayangkan dan ditandatangani Dirjen Otda Kemendagri Drs. Sumarsono, MDM nomor 800/5202/OTDA tertanggal 7 Juni 2018 bersifat segera perihal tanggapan terhadap konsultasi penanganan pelanggaran netralitas Sekretaris Daerah Kota Bekasi.

“Iya, surat tembusannya dari Kemendagri sudah saya terima di meja kerja saya,” ujar Pj Wali Kota Bekasi R. Ruddy Gandakusumah saat di konfirmasi RMOL melalui sambungan telepon, Rabu (18/07).

Surat tersebut jelas Ruddy, merupakan tindaklanjut dari rapat yang digelar oleh Dirjen Otda di Kemendagri pada bulan Juni 2018 lalu.

Rapat yang dilaksanakan di Ruang Direktur FKPPD Dirjen Otda tersebut dihadiri berbagai pihak terkait seperti Pejabat Kementerian dan setingkatnya seperti Kementerian PAN RB, Badan Administrasi Kepegawaian Negeri (BAKN), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Kepegawaian Nasional.

Bahkan Kepala BKD Provinsi Jawa Barat, Kepala Inspektorat Provinsi Jawa Barat, Kepala BKD Pemerintah Kota Bekasi dan Kepala Inspektorat Pemerintah Kota Bekasi juga turut diundang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *