“Surat ini ditujukan langsung ke Gubernur Jawa Barat, karena nanti yang memutuskan Pak Gubernur sebagai Majelis Kode Etik dan Tim Pemeriksa mewakili Pemerintah Pusat,” tuturnya.
Sementara itu Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Bahtiar saat di konfirmasi membenarkan perihal surat yang dilayangkan ke Gubernur Jawa Barat.
“Betul dan sesuai kewenangannya Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah dapat melakukan pemeriksaaan, sesuai aturan UU ASN dan UU Pilkada serta PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS,” jawabnya singkat. Bahtiar juga menegaskan soal batas waktu keputusan diambil sudah di pahami oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Pemprov sudah faham aturannya, sesuai undang-undang,” ucapnya. Sebagai informasi, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) secara resmi telah dahulu mengeluarkan surat rekomendasi hasil keputusan soal ketidaknetralan Sekda Kota Bekasi Rayendra Sukarmadji pada perhelatan Pilkada Kota Bekasi 2018 melalui Surat bernomor B-900/KASN/4/2018 yang ditujukan Pj Wali Kota Bekasi untuk segera ditindaklanjuti.
Isi surat tersebut menegaskan sekaligus merekomendasikan kepada Wali Kota Bekasi sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian untuk memberikan sanksi disiplin sedang kepada Rayendra Sukarmadji yang telah melakukan pelanggaran kode etik ASN dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
[bon]



