Pria Ini Berbuat Dosa Saat Orang Melaksanakan Salat Zuhur

RADARSUKABUMI.com – Z (28), pria asal Lampung nekat mencuri uang dari kotak amal untuk membeli minuman keras (miras). Aksi pelaku dilakukan di Musala Al-Ikhwan, Kampung Cibuntu Rt 01/04, Desa Cibuntu, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi pada Senin (7/9) lalu.

Pelaku ditangkap tidak jauh dari lokasi kejadian setelah pihak kepolisian bersama warga melakukan pengejaran. Bahkan, pelaku sudah sering melakukan aksi serupa di luar Kabupaten Bekasi. Menurut Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat Iptu Trisno, aksi pencurian kotak amal ini dilakukan setelah salat Zuhur.

Bacaan Lainnya

“Saat itu pelaku masuk ke dalam musala dengan berpura-pura mau melaksanakan salat sambil memantau situasi sekitar. Ketika situasi dirasa sudah aman, pelaku langsung mencongkel kotak amal menggunakan obeng dan tang,” kata Trisno.

Setelah kotak amal berhasil dibuka, pelaku langsung menggeser ke tempat yang tidak terlihat orang sehingga bisa dengan leluasa menguras semua uang yang ada di dalam kotak amal. Setelah berhasil mengambil uang itu, pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi.

Trisno menambahkan, selang beberapa menit usai pelaku melakukan aksinya, pengurus musala melihat kotak amal sudah berpindah tempat, dan uang yang ada di dalam kotak amal pun sudah tidak ada lagi. Begitu melihat kotak amal sudah kosong, pengurus musala langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak keamanan sekitar.

Lalu, pihak keamanan langsung menghubungi kepolisian. Mendapat laporan tersebut, pihak kepolisian langsung mendatangi lokasi dan mengajak seluruh masyarakat di sekitar lokasi untuk melakukan pencarian terhadap pelaku.

Pencarian dibagi ke beberapa kelompok, dan menyebar ke beberapa arah. Sampai akhirnya, kata Trisno, dengan bantuan masyarakat, pelaku ditangkap saat hendak melarikan diri menggunakan angkutan umum di depan Pasar Induk Cibitung. “Dari tangan pelaku, kami menyita uang tunai sebesar Rp 608.000,” tegas Trisno.

Dari pengakuan pelaku, lanjut Trisno, aksi pencurian uang kotak amal di wilayah Cibitung itu baru pertama kali dilakukan. Namun untuk di luar Kabupaten Bekasi, aksi serupa sudah sering dilakukan. Lokasinya berpindah-pindah.

“Pelaku ini mengaku berasal dari Lampung, dan memang spesialis pencuri kotak amal,” tuturnya.

Trisno menyampaikan, dari hasil pencurian uang kotak amal tersebut, digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari, dan membeli minuman keras.

“Sesuai keterangan pelaku, uang hasil curian itu digunakan buat kebutuhan hidup dan membeli miras,” bebernya. Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP, tentang pencurian, dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun. (pra/radarbekasi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *