Prahara Cita Segitia, Seorang Remaja Hantam Lawannya Pakai Knalpot

RADARSUKABUMI.com – Cinta segitiga membuat dua orang remaja bertengkar hingga harus berurusan dengan polisi. Peristiwa itu terjadi di tempat parkir salah satu mini market di Jatirahayu, Kecamatan Pondokmelati.

Kedua remaja itu diduga menyukai wanita yang sama. Akan tetapi, Tersangka AR (22) kesal lantaran wanita itu ternyata telah menjalin hubungan dengan Suprapto (korban).

Bacaan Lainnya

AR memukul Suprapto menggunakan knalpot motor hingga korban tak sadarkan diri.

“Pada saat di area parkir didatangi pelaku (AR) kemudian terjadi pertengkaran mulut yang kemudian terjadi penganiayaan oleh pelaku dengan menggunakan knalpot sepeda motor mengenai kepala sehingga korban tidak sadarkan diri,” kata Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Komisaris Erna, saat dikonfirmasi Pojokbekasi.com, Rabu (24/3/2021).

Kata Erna, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa (16/3/2021), di sebuah Parkiran supermarket.

Selanjutnya, ayah dari Suprapto, Adang (57) yang mengetahui kejadian itu segera melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian.

Beberapa hari kemudian, AR ditangkap beserta barang bukti berupa satu buah knalpot yang diduga digunakan untuk memukul Suprapto.

“Kasus tersebut ditangani oleh Polsek Pondokgede untuk dilakukan penyelidikan perihal kasus tersebut,” katanya.

AR kini mendekam di tahanan Polsek Pondokgede, dia dijerat Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

“Kami juga mengamankan barang bukti berupa satu unit knalpot motor yang diduga digunakan tersangka untuk memukul korban,” tutupnya. (dil)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *