Pilkades Bekasi Sedot Anggaran Rp28 Miliar

BEKASI – Sebanyak 154 desa di Kabupaten Bekasi bakal menggelar Pilkades serentak di tahun ini. Berdasarkan Peraturan Bupati Bekasi, peserta Pilkades dibatasi minimal 2 orang dan maksimal 5 orang.

Di pesta demokrasi tingkat desa ini, Pemerintah Kabupaten Bekasi mengalokasikan anggaran sebesar Rp28 miliar. Anggaran hibah tersebut bersumber dari APBD 2018.

Bacaan Lainnya

“Anggaran tersebut termasuk di dalamnya anggaran untuk honor panitia, sosialisasi, dan logistik,” kata Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi, Benni Yusnandiar.

Dari anggaran tersebut, setiap desa juga mendapat dana bantuan. Nilai bantuannya bervariatif. Mulai dari Rp150 juta-Rp350 juta. Besaran anggaran bantuan disesuaikan dengan jumlah hak pilih dan kondisi di tiap desa.

Jika anggaran bantuan dinilai tidak cukup, kata Benni, pemerintah desa diperbolehkan menggunakan APBDes.

“Untuk anggaran makan minum setiap pertemuan, kami sarankan di-back-up dari anggaran makan minum di rapat-rapat minggon dari APBDes. Kalau itu bisa diterapkan insya Allah cukup,” katanya.

Selain bersumber dari APBD dan APBDes, panitia pelaksana Pilkades dipersilakan menerima sumbangan dari bakal calon kepala desa. Itu berdasarkan kesepakatan bersama dan kemampuan masing-masing.

“Kalau ada bakal calon yang kurang mampu dan nyumbangnya kecil, ya nggak masalah. Itu tidak menggugurkan haknya sebagai calon kepala desa. Jadi jangan karena gara-gara nyumbangnya kecil dan persyaratan administrasinya terpenuhi, hak untuk mencalonkan dirinya hilang. Saya sudah tekankan itu,” ungkapnya.

Sebelumnya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi berencana menerapkan e-voting di Pilkades serentak tahun ini. Namun rencana itu batal karena persiapannya belum terpenuhi.

(enr/pojokjabar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *