BEKASI

Pemkot Ultimatum Perusahaan

×

Pemkot Ultimatum Perusahaan

Sebarkan artikel ini

Diantaranya ialah, pencemaran udara dari asap, bisingnya suara, perubahan warna kali dan bangunan yang tidak sesuai dengan Garis Sepadan Sungai (GSS).

Selain itu, kata dia, dengan adanya pembangunan perusahaan pada tahun 2016 itu, menyebabkan warga terkena banjir. “Setelah ini dibangun, bantaran perumahan mutiara tergerus. Karena tadinya daerah resapan itu airnya kembali kesebrangnya,” ucapnya.

Bank bjb Tandamata

Sementara itu, Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Sugiono mengatakan, masih beroperasinya perusahaan merupakan suatu pelanggaran.

“Ini bentuk pelanggaran, makanya sedang kita tindaklanjuti hasil dari pelanggaran – pelanggaran mereka. Kita bersurat ke Polres dan Gakum LH. Tinggal menunggu proses dari Gakum LH dan Polres. Jadi kesepakatan kita untuk hari ini dan sebelumnya, mereka berhenti untuk beroperasi,” ujarnya.

Pencemaran lingkungan yang disebabkan aktivitas dari perusahaan tersebut, kata dia, bukan hanya limbah cair. “Udara, dari fly as, batu bara yang mereka jadikan sebagai bahan bakar produksi,” tambahnya.