Pemkot Bekasi Minta Investor dan Pengusaha Wajib Taat Peraturan Daerah

menara Telekomunikasi BTS PT. Protelindo
Sejumlah aparatur pemerintah melepas segel pembangunan menara Telekomunikasi BTS PT. Protelindo. ISTIMEWA/RADAR BEKASI

BEKASI SELATAN – Pemerintah Kota Bekasi akhirnya menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pembangunan Menara Telekomunikasi BTS PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) yang berlokasi di Taman Narogong berlokasi di Jalan Lingkungan RT 005/004 Bojong Rawalumbu, Rawalumbu.

Sebelumnya menara telekomunikasi BTS milik PT. Protelindo disegel oleh Pemerintah Kota Bekasi karena tidak mengantongi izin. Sesuai dengan peraturan daerah perusahaan itu telah melanggar Perda Kota Bekasi No.13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaran Izin Pemanfaatan Ruang dan Perda Kota Bekasi No.4 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan dan retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Bacaan Lainnya

Jumat kemarin (1 Oktober 2021), Dinas Tata Ruang bersama Instansi terkait dan perwakilan PT. Protelindo melakukan pertemuan serta pembahasan mengenai perizinan dan permohonan pihak perusahaan untuk membuka segel.

Kepala seksi Insentif Disinsentif dan Pembongkaran Bangunan Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Tarmuji mengatakan, BTS milik PT Protelindo kini sudah mengurus izin. Sebelumnya pemkot telah melakukan tindakan tegas dengan penyegelan.

“Sudah mengurus izinnya, sudah di rapatkan dengan instansi terkait dan pihak yang melakukan permohonan membuka segel,” imbuhnya.

Dia menambahkan, IMB bernomor 503/ 0573 / I-B/ DPMPTSP. PPBANG dan retribusi juga sudah dipenuhi.

“Mereka datang yang sebelumnya membuat surat permohonan membuka segel karena telah mengurusnya pasca penyegelan,” jelas Tarmuji

Karena masalah telah selesai, izin dan retribusi telah ditempuh maka pihaknya segera membuka segel.

“Telah selesai masalahnya, izin sudah ada maka kami pemerintah memberikan kepastian hukum dengan membuka segel tersebut, ini bukti komitmen kami,” kata Tarmuji

Tarmuji menjelaskan pemerintah Kota Bekasi sangat mendukung masuknya investor yang bersama-sama ingin memajukan Kota Bekasi tentunya dengan mematuhi peraturan.

Sebagai informasi, saat ini Pemkot Bekasi menyederhanakan proses perizinan menara BTS, yaitu hanya ada 2 rekomendasi teknis yang di tempuh, yakni dari dinas terkait dan langsung ke IMB. Terkecuali untuk bangunan menara BTS yang memiliki ketinggian di atas 32 meter harus menempuh persyaratan rekomendasi KKOP dari Pangkalan Udara (Lanud) Halim Perdana Kusuma atau dari Lanud Soekarno – Hatta.

Menurut dia, tidak ada alasan lagi untuk para pelaku usaha yang akan berusaha dan berinvestasi di Bumi Patriot untuk tidak patuh terhadap peraturan daerah yang ada di Kota Bekasi. Sebab perizinan ada kewajiban pelaku usaha membayar pajak daerah atau retribusi ke kas daerah Pemerintah Kota Bekasi.

“Hasil capaian PAD itu untuk membangun Kota Bekasi,” tutup Tarmuji. ( humas)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *