Parkir Sembarangan, Mobil-mobil Ini Diderek Dishub

RADARSUKABUMI.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi menderek 4 mobil dan menggembok 1 mobil karena parkir di badan jalan, Jumat (25/1/2018).

Titik jalan mobil tersebut terparkir sembarangan di area Pendopo, PMI, RSUD dan Kodim. Hal ini terpantau pada saat Presiden Republik Indonesia berkunjung ke Masjid Al-Barkah Kota Bekasi.

Bacaan Lainnya

Kepala Seksi Pengendalian dan Oprasional (Dalops) pada Dishub Kota Bekasi, Bambang Normawan Putra mengatakan, saat ini Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi sudah mengambil tindakan tegas akan hal tersebut: sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, kendaraan roda empat yang parkir sembarangan akan ditindak dengan cara diderek.

“Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Dishub untuk menindak parkir liar dengan menarik denda dari pelakunya tanpa ada sidang. Pemilik kendaraan juga diharuskan membayar denda Rp500 ribu,” ucapnya.

Pasalnya meski apapun alasan pengguna mobil mengambil langkah parkir di badan jalan, pihaknya tetap menindak tegas kepada para pengendara yang bandel parkir di Badan jalan.

“Ini tindak tegas kita sih, karena kan sudah disosialisasikan tapi masa masih ajah ada yang bandel, makanya langsung kita tindak tegas kalo enggak diderek yah kita gembok mobilnya dan untuk hari ini sudah ada 5 mobil yang melanggar aturan tersebut,” tutupnya.

(pojokbekasi/izo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *