Bawaslu Panggil KPU Cianjur

Ketua KPUD Cianjur, Hilam Wahyudi memperlihatkan perbedaan E-KTP milik WNI, Bahar dengan WNA, Guohui Chen.

RADARSUKABUMI.com, – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Cianjur mendesak agar Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Cianjur segera melakukan perbaikan data terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga Cina yang masuk ke dalam daftar pemilihan tetap (DPT). KPUD Cianjur ternyata terbukti melakukan tiga kesalahan sekaligus terkait kisruh kemarin lusa.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Cianjur, Tatang Sumarna mengatakan, KPUD Cianjur telah melakukan tiga kesalahan terkait NIK warga Cina yang masuk ke dalam daftar pemilihan tetap.

Untuk itu, Bawaslu akan memanggil KPU Cianjur untuk mengetahui dan mengklarifikasi permasalahan tersebut. “Kami sudah memutuskan bahwa KPU harus memperbaiki kesalahan tersebut. Kejadian ini masuk ke dalam pelanggaran administrasi,” ujar Tatang.

Ia menambahkan, tiga kesalahan yang dilakukan KPUD Cianjur adalah kesalahan saat memasukkan nomor kartu keluarga, kesalahan memasukkan nomor induk kependudukan dan kesalahan memasukkan tanggal lahir. “Tiga elemen kesalahan tersebut harus segera diperbaiki KPU,” tegasnya.

Menurutnya, DPT Cianjur sebenarnya sudah mengalami tiga kali penetapan. Terakhir adalah hasil pencermatan yang dilakukan pada 10 Desember 2018 lalu. “Hari ini (kemarin, red) kami berencana memanggil KPU terkait permasalahan yang viral ini,” tutur Tatang.’

Ketua KPUD Cianjur, Hilman Wahyudi menambahkan, surat pemanggilan dari Bawaslu Kabupaten sudah diterima. Namun menurutnya, Rabu (27/2) tidak bisa datang memenuhi panggilan dari Bawaslu dikarenakan sebelumnya sudah ada janji mendatangi kegiatan di Bandung.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *