Sekda Bekasi Segera Disanksi

Surat dengan nomor 800/5202 yang dilayangkan Dirjen Otda Kemendagri, Sumarsono bersifar segera perihal tanggapan terhadap konsultasi penanganan pelanggaran netralitas Sekda Kota Bekasi. Surat tersebut merupakan tindaklanjut dari rapat yang digelar Dirjan Otda di Kemendagri pada Juni 2018 lalu.

Sebagai informasi, KASN secara resmi telah mengeluarkan surat rekomendasi hasil keputusan soal ketidaknetralan Sekda Kota Bekasi Rayendra Sukarmadji pada perhelatan Pilkada Kota Bekasi 2018 melalui Surat bernomor B-900/KASN/4/2018 yang ditujukan Pj Wali Kota Bekasi untuk segera ditindaklanjuti.

Isi surat tersebut menegaskan dan juga merekomendasikan Wali Kota Bekasi sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian untuk memberikan sanksi disiplin sedang kepada Rayendra Sukarmadji yang telah melakukan pelanggaran kode etik ASN yang tertuang Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

 

[jar]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *