Jalan Tol Jakarta-Bandung, Truk ODOL Dilarang Melintas

RADARSUKABUMI.com – Pemerintah mulai melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap kendaraan Over Dimension dan Over Loading (ODOL) di jalan tol sepanjang ruas jalan tol Tanjung Priok – Bandung, terutama di gerbang tol yang terindikasi banyak kendaraan ODOL yang melintas.

“Pada 24 Februari 2020 dicapai kesepakatan bersama antara Menteri Perhubungan, Menteri PUPR, Menteri Perindustrian, Kepala Kepolisian RI, Organda, Aptrindo, dan Asosiasi-asosiasi Industri, yaitu Kebijakan Zero ODOL mulai berlaku 1 Januari 2023,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi.

Bacaan Lainnya

Kedua, sambung Budi, kebijakan zero ODOL untuk ruas jalan tol Tanjung Priok sampai ke Bandung akan diberlakukan mulai 9 Maret 2020.

Ketiga, pelarangan kendaraan ODOL di pelabuhan penyeberangan tetap berjalan, yaitu mulai 1 Februari 2020 diberlakukan tilang dan mulai 1 Mei 2020 dilakukan pelarangan naik ke atas kapal penyeberangan bagi kendaraan ODOL.

Keempat, toleransi kelebihan muatan mobil barang yang mengangkut bahan pokok dan barang penting tetap berlaku di jalan nasional.

Sementara, untuk melaksanakan poin kedua dilakukan pengawasan dan penegakan hukum di gerbang tol di sepanjang ruas jalan tol Jakarta – Bandung.

“Dari 187 gerbang tol, pengawasan diprioritaskan di 26 gerbang tol yang terindikasi banyak kendaraan ODOL melintas,” jelasnya.

Dari 26 gerbang tol tersebut, di 13 gerbang tol yaitu gerbang tol Tanjung Priok 1, Koja, Kebon Bawang, Semper, Cakung, Rorotan, Cibitung, Cikarang Barat, Karawang Barat, Karawang Timur, Cikampek, Padalarang, dan Cileunyi akan dilakukan pengawasan over dimension dan over load menggunakan alat ukur dan alat timbang kendaraan portable.

Sedangkan, di 13 gerbang tol lainnya yaitu gebang tol Gedong Panjang, Angke, Jelambar, Kapuk, Pluit, Ancol, Jembatan Tiga, Cikarang Timur, Kalihurip, Tol Timur, Jatiluhur, Sadang, dan Cileunyi dilakukan pengawasan over dimension.(chi/jpnn/izo/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *