Dia menjelaskan, nominal penggantian lahan yang terpakai proyek ini, seluruhnya tergantung posisi, luas dan letak lahannya. Untuk lahan tanah yang di pinggir jalan tentu harganya berbeda dengan lahan tanah yang masuk ke dalam.
“Yang menentukannya, ada pada pihak independen yang melakukan survei. Jadi Mereka yang menentukan berapa besaran harga, dan kemudian diajukan kepada pemerintah,” pungkasnya.
(RBD/gat/pojokjabar)




