Digugat Pedagang, Bupati Keok

BANDUNG – Penasihat Komite Independen Pengawasan Pembangunan dan Percepatan Pemekaran Kabupaten Bandung Timur (KIP4 KBT), Ries Deni Saeful Hamdani, menyambut baik putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung yang memenangkan gugatan class action pedagang pasar Ciwidey.

“Keputusan ini layak diapresiasi sebagai sebuah kemenangan bagi rakyat kecil melawan Bupati Bandung. Mantap, hidup rakyat,” jelasnya, Sabtu (28/4).

Bacaan Lainnya

Ries Deni juga mengucapkan selamat kepada pedagang pasar Ciwidey yang telah mendapatkan keadilan, semoga menjadi pemicu semangat baru untuk perbaikan dan pertumbuhan ekonomi lokal Ciwidey khususnya, umumnya bagi masyarakat Kab.

Bandung. Bagi Pemda Kabupaten Bandung, kata Ries Deni, menjadi bahan evaluasi kinerja agar tidak mengeluarkan kembali kebijakan yang melawan hukum dan merugikan masyarakatnya. “Rakyat adalah pemilik kedaulatan, Pemda adalah pelayan rakyat,” tuturnya.

?Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung telah memutus gugatan class action pedagang Ciwidey Kab. Bandung terhadap Bupati Bandung, pada Kamis 26 April 2018 lalu.

Dalam putusan yang dibacakan ketua majelis hakim, Suprapti memenangkan warga. Hasilnya majelis hakim memutuskan bahwa tergugat (Bupati Bandung) telah melakukan perbuatan melawan hukum,” kata kuasa hukum pedagang, Dasep Kurnia Gunarudin.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *