Culik Anak, Jadikan Tukang Rongsok

BANDUNG— Polrestabes Bandung mengungkapdan menangkap pelaku penculikan anak di bawah umur di Kota Bandung. Pelaku merupakan seorang tukang rongsokan yang menculik dua anak laki-laki yang sedang bermain di warnet, Jalan Ahmad Yani, Bandung, Selasa (9/10) lalu.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Irman Sugema mengatakan pelaku bernama Fandi Zatmiko, 24, membawa dua orang korban yakni A, 9 dan W, 13 dari warnet ke salah satu kuburan Tiongkok.

Bacaan Lainnya

“Adanya informasi penculikan dan kekerasan terhadap dua anak di bawah umur. Pelaku yang membawa dua anak tersebut tanpa seizin orang tua,” kata Irman di Mapolrestabes Bandung, Rabu (17/10).

Kemudian, pelaku membawa korban ke salah satu tempat kuburan Tiongkok di Cikadut, Bandung. Satu korban menolak untuk diajak pergi, lantas pelaku melakukan penganiayaan terhdap W.

“Satu korban tidak mau saat dibujuk atau diajak pergi. Maka pelaku melakukan penganiayaan terhadap salah satu korban bernama W dengan dipukul dan dicekik hingga anak tersebut pingsan,” jelasnya.

Setelah pingsan, W ditinggal di kuburan Tiongkok, Cikadut, Bandung sedangkan korban A dibawa ke daerah desa Tomo Kabupaten Sumedang. Pelaku membawa A dengan berjalan kaki dari Bandung ke Sumedang, setelah sampai diterlantarkan.

Pelaku yang merupakan warga Bone Sulawesi Selatan itu, berniat menjadikan para korbannya sebagai tukang rongsok. Namun pihak Polrestabes Bandung dan Polsek Kiaracondong berhasil menangkap setelah mendapat informasi dari orang tua korban.

“Modusnya adalah membawa kedua korban untuk dijadikan tukang rongsokan. Kemudian Polrestabes Bandung dan Polsek Kiaracondong melalukan pengejaran dan dapat informasi bahwa ditemukan seorang anak di wilayah Sumedang dan dicek diketahui berinisial A,” ujarnya.

Awalnya, kata dia anak sedang bermain di warnet dan diiming-imingi akan dibayarkan permainan warnetnya. Kemudian dibujuk akan dibelikan baterai. Terbujuklah dan langsung dibawa ke salah satu kuburan cina di Cikadut Bandung dan terjadi penganiayaan terhadap W.

Diketahui setelah menganiaya W dan membawa kabur A ke daearah Sumedang, pelaku melarikan diri ke wilayah Cirebon dan berhasil ditangkap pada 14 Oktober 2018. Berdasarkan pengakuannya, pelaku baru melakukan perbuatan itu satu kali dan beraksi seorang diri.

 

(net)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *