Belum Lengkap, Berkas Habib Bahar Bin Smith Dikembalikan

BANDUNG, RADARSUKABUMI.com – Polda Jawa Barat terus merampungkan berkas dugaan penganiayaan anak oleh Habib Bahar Smith di Kabupaten Bogor. Berkas dikembalikan Kejari Bogor, karena dinilai belum lengkap.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, tersangka Habib Bahar dijerat dengan pasal berlapis. Dari pasal berlapis tersebut, Bahar terancam hukuman penjara lebih dari sembilan tahun.

Bacaan Lainnya

Seperti diketahui, polisi menjerat Bahar bin Smith dengan Pasal 170 ayat (2), Pasal 351 ayat (2), Pasal 333 ayat (2), dan Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya di atas sembilan tahun itu penyidik berhak memperpanjang masa penahanan sesuai KUHP,” kata Truno di Bandung, Senin (28/1) di Mapolda Jabar.

Saat ini, kata Truno, pihak penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) akan segera melimpahkan berkas kasus tersebut ke Kejati Jawa Barat. Saat ini pihaknya masih melengkapi berkas kasus dugaan penganiayaan.

“Kita masih melengkapi berkas agar segera kita limpahkan ke kejaksaan. Dalam waktu dekat akan segera kita limpahkan,” kata Truno.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat elah menetapkan enam tersangka termasuk Bahar bin Smith atas kasus dugaan penganiyaan terhadap dua remaja berinisial CAJ (18) dan MKUAM (17) lantaran mengaku-ngaku sebagai Habib Bahar saat di Bali.

Keduanya dianiaya di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin miliknya di Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, pada Senin 1 Desember 2018 lalu.

(rif/pojokjabar/izo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *