BANDUNG

Belasan Wanita Jadi Korban Trafficking ,,Tiga Diantaranya di Bawah Umur

×

Belasan Wanita Jadi Korban Trafficking ,,Tiga Diantaranya di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini

Sementara itu, para pelaku perdagangan manusia yang ditangkap Ditreskrimum Polda Jabar membantah telah menjual belasan perempuan ke Tiongkok setelah menyerahkan uang Rp 10 juta pada orang tua korban. “Sebenarnya bukan saya yang mencari, tapi mereka yang cari saya. Kemudian mereka bukan kawin kontrak tapi nikah resmi,” ujar TDD alias Vivi (40), perempuan yang disebut polisi berperan sebagai ?perekrut korban.

Ia mengatakan, belasan perempuan asal Kabupaten Purwakarta, Kota Sukabumi, dan Tangerang, serta Kabupaten Bandung yang ?dinikahkan dengan pria Tiongkok, menjalani kehidupan sebagaimana mestinya. “Mereka menjalani rumah tangga disana, nikah resmi dan surat-suratnya ada dan tidak kekurangan apapun. Aturan di Tiongkok tidak membolehkan warganya untuk menikah lebih dari satu kali,” ujar dia.

Bank bjb Tandamata

Dalam menjalankan aksinya, Vivi dibantu Yusuf Halim. Keduanya dimodali oleh warga Tiongkok, GC, yang juga sudah ditahan. Hasil penyelidikan Ditreskrimum Polda Jabar, Vivi dimodali oleh GC untuk mencari perempuan untuk dinikahkan dengan pria Tiongkok dan memberi uang pada orangtua korban sebesar Rp 10 juta.

Setelah mendapat calon korban, Vivi menampung korban di sebuah apartemen di Jakarta Selat?an sebelum diberangkatkan. Tapi ?selama jadi istri resmi, korban dipekerjakan secara paksa dan disertai kekerasan.Selain itu, korban juga digilir ke pria lain dengan modus kawin kontrak. Ditanya soal itu, Vivi bungkam. ?

Sementara itu, ia mengaku mengenali GC dari temannya. Ia mengakui diberi uang oleh warga negara asing tersebut untuk memberikan uang pada orang tua korban. “Saya kenal dia dari teman. Saya ini single parents dan ditawari pekerjaan dan sudah bekerja sejak empat bulan lalu,” ujar Vivi.

Para pelaku dijerat Pasal 2, 4, 6, 10 dan 11 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 88 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda minimal Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

 

(net)