SUKABUMI – Fakta baru terungkap dalam kasus dugaan human trafficking (perdagangan manusia) di Kabupaten Sukabumi. Ternyata, keempat Anak Baru Gede (ABG) asal Kecamatan Palabuhanratu ini, awalnya diiming-imingi bekerja di sebuah cafe di daerah Papua dengan gaji yang menggiurkan oleh pelaku berinisial Dr (38).
Kapolres Sukabumi, Dedy Darmawansyah mengatakan, tindak pidana perdagangan manusia itu terjadi pada Oktober 2021 lalu. Semua korban dijanjikan pelaku untuk bekerja di cafe. Namun sesampainya di sana, korban malah dipaksa melayani tamu dan pria hidung belang.
“Korban ini berinisal SA (15), IA (18), NS (18), dan AN 25. Tersangka yang kami amankan di Kabupaten Sukabumi ada 1 orang berinisial DR (38).
Hasil koordinasi dengan Polres Paniai, ada 1 orang berinisial I yang merupakan Mami atau pemilik cafe yang juga berhasil diamankan,” ujar Dedy didampingi Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP I Putu Asti HS serta Kanit PPA Polres Sukabumi Ipda Bayu Sunarti Agustina, Kamis (17/2).
Dijelaskan Dedy, tersangka DR ini awalnya diminta oleh kenalannya sewaktu bekerja di Papua berinisial M untuk mencarikan perempuan yang mau bekerja di Papua dengan imbalan Rp1 juta per orang.
DR yang tergiur dengan imbalan itu, kemudian merekrut para korban tanpa izin atau sepengetahuan orangtuanya.
“Korban ditawari dan dijanjikan bekerja sebagai pemandu lagu di sebuah cafe daerah Papua dengan bayaran tinggi Rp2 juta sampai Rp7 juta. Korban juga dijanjikan akan dipulangkan ke Sukabumi setelah 6 bulan bekerja,” ucap Dedy.