BANDUNG

Bawa Narkoba, WNA Asal Afrika Diciduk Petugas

×

Bawa Narkoba, WNA Asal Afrika Diciduk Petugas

Sebarkan artikel ini
BARANG BUKTI: Kepala Kanwil Bea Cukai Jabar Syaifullah Nasution memperlihatkan barang bukti berupa 1.595 gram narkotika jenis methamphetamine yang diselundupkan lewat Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung, Kamis (20/6) lalu. IST

BANDUNG, RADARSUKABUMI.com — Petugas Bea Cukai Bandung kembali menangkap seorang perempuan berinisial CN asal Afrika Selatan di Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung, Kamis (20/6) lalu.

CN ditangkap dikarenakan berupaya menyelundupkan 1.595 gram narkotika jenis methamphetamine.

Bank bjb Tandamata

Kepala Kanwil Bea Cukai Jabar Syaifullah Nasution mengatakan, berbekal analisa pra kedatangan atas penumpang pesawat Silk Air dengan nomor penerbangan MI 192 rute Singapore (SIN) – Bandung (BDO) – yang merupakan penerbangan transit dari Bandara Internasional OR Tambo (JNB), Afrika Selatan.

“Kita telah melakukan penindakan terhadap seorang penumpang silk air yang tiba di bandara husein kurang lebih jam 9, kita berhasil melakukan profiling terhadap satu orang penumpang. Berdasarkan analisa dari data yang kita terima bahwa patut kita melakukan penelitian mendalam terhadap sodara CN ini,” ucapnya, di Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat, Kota Bandung, Rabu, (26/6).

Berdasarkan data awal tersebut, Syaifullah menjelaskan, Petugas Bea Cukai Bandung meminta penumpang CN untuk melakukan pemeriksaan X-Ray atas barang bawaanya.

Namun, Hasil pemeriksaan X-Ray tidak ditemukan kejanggalan apapun atas barang bawaan CN.

Meski begitu, Petugas Bea Cukai Bandung tidak lantas begitu saja melepas CN.

Namun, CN direkomendasikan untuk melakukan pemeriksaan badan yang dilakukan oleh petugas wanita Bea Cukai Bandung.

“Pada saat yang bersangkutan wawancara dengan petugas kita, kita periksa bagasinya dari x ray kita tidak menemukan apa-apa. Tapi kita meminta yang bersangkutan untuk memasuki tempat pemeriksaan bodi atau badan,” ujar Syaifullah dalam konferensi persnya.

Syaifullah mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan badan, ditemukan tiga bungkusan yang berisi kristal bening yang diduga narkotika golongan 1.

“Ternyata barang ini diselipkan di bra dan celana dalam, kemduian berdasarkan hasil pemeriksaan indikasinya berwarna ungu bahwa itu adalah zat narkotika. Kemudian kita lakukan pemeriksaan mendalam itu hasilnya narkotika golongan 1 jenis methamphetamine (sabu-sabu),” pungkas Syaifullah.

Perlu diketahui, atas upaya penyelundupan narkotika tersebut, CN dapat dijerat dengan pasal 102 huruf e UU nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan UU nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit lima juta rupiah hingga lima milyar rupiah.

Selain itu, CN juga dapat dijerat pasal 113 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling banyak 4/3 dari sepuluh miliar rupiah.

(net)