475 Napi di Jabar Dapat Remisi Natal

RADARSUKABUMI.com – BANDUNG– Sebanyak 475 narapidana Lapas dan Rutan di Jawa Barat mendapatkan remisi Hari Raya Natal 2018. Sebanyak tujuh orang langsung bebas.

“Totalnya ada 475 orang yang mendapatkan remisi hari raya Natal 2018,” ucap Kadivpas Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Kanwil Jawa Barat Abdul Aris via sambungan telepon, Selasa (25/12).

Bacaan Lainnya

Aris mengatakan penerima remisi dibagi dua. Ada yang menerima remisi khusus I dan remisi khusus II. Untuk penerima remisi khusus I, napi masih harus menjalani hukuman. Sementara remisi khusus II, napi langsung bebas.

Napi penerima remisi khusus I di Jabar berjumlah sebanyak 468 napi dengan rincian penerima remisi sebanyak 15 hari 87 orang, 1 bulan sebanyak 307 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 55 orang dan 2 bulan sebanyak 19 orang.

“Sementara untuk remisi khusus II atau langsung bebas, selama satu bulan sebanyak 4 orang, satu bulan 15 hari sebanyak 2 orang dan 2 bulan sebanyak 1 orang,” kata Aris.

 

(net)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *