Misalnya, Pemprov Jabar menyatakan tak bisa memberikan izin karena persyaratan yang diberikan pengusaha belum lengkap. Sementara, pengusaha menyatakan sulit melengkapi persyaratan karena dari kabupaten/kota nya lama. “Kalau tambang itu legal kan pemerintah juga bisa menarik restribusi. Kalau ilegal nggak bisa ditarik pajaknya,” katanya.
Selain itu, Uu khawatir kalau tambang pasir tak diatur oleh pemerintah maka penambang akan seenaknya menggali gunung dengan alat berat. “Kalau pakai alat beras terus, gunung bisa habis dalam sebulan atau dua bulan. Dampaknya pasti lingkungan rusak dan bisa menimbulkan bencana,” katanya.
Menurut Uu, tambang pasir baik yang legal atau liar ada di semua kabupaten yang ada di Jabar. Di antaranya, di Tasikmalaya, Garut, Bogor, Majalengka, Sumedang, Kabupaten Bandung dan lainnya.
Berdasarkan pantauannya, kata Uu, penambang tersebut ada 3 kelompok. Yakni, pertama penambang yang memiliki lahan dan alat berat. Kedua penambang yang punya alat berat tapi tak punya tanah. Terakhir, penambang yang tak punya alat dan tanah.
(net)






