Aparat Cor Saluran Limbah Pencemar Citarum

KARAWANG— Polres Karawang dan Komando Distrik Militer (Kodim) 0604 Karawang menutup saluran limbah Usaha Dagang (UD) Arka Sinar Karawang. Perusahaan pengepul oli bekas itu diduga membuang limbah ke Sungai Citarum di wilayah Tanjungpura, Karawang.

Caranya dengan mengecor pipa pembuangan limbah menggunakan semen dan batu bata. “Tidak ada toleransi bagi perusahaan yang buang limbah ke Citarum. Kami pasti bertindak,” ujar Dandim 0604 Karawang Letkol Endang Sumardi kepada wartawan di tepi sungai Citarum, Selasa (7/8).

Bacaan Lainnya

Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya berharap melalui penutupan saluran itu tak ada lagi yang berani membuang limbah ke Citarum. “Pengecoran ini untuk memastikan mereka tidak buang limbah lagi. Kita harap ini jadi peringatan bagi perusahaan lain supaya tidak membuang limbah ke Sungai Citarum,” kata Slamet di tempat yang sama.

Saat ini, polisi belum menentukan tersangka pelaku pencemaran tersebut. “Kami masih melakukan penyelidikan dan penyidikan. Sekarang sedang menunggu hasil lab dari BPLHD. Perusahaan sedang diproses pidana dengan dugaan buang limbah ke Citarum,” kata Slamet.

UD Arka Sinar Karawang berdiri di bantaran sungai Citarum di wilayah Tanjungpura, Karawang, Jawa Barat. Pabrik pengepul oli bekas itu diam-diam memasang pipa saluran di dalam tanah hingga ke sungai Citarum.

Praktik kejahatan lingkungan itu pertama kali ditemukan oleh warga Dusun Benteng, Kelurahan Tanjungmekar, Tanjungpura, Karawang Barat, pada Selasa 18 Juli 2018. Tercium bau menyengat dari belakang pabrik hingga badan sungai Citarum. “Bahkan saya dengar ada warga yang gatal-gatal,” ujar Letkol Endang.

 

(net)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *