Berdasarkan jadwal, angkutan di jalur mudik dan balik diminta berhenti beroperasi pada 18, 19, 20, 23, 24, 27, dan 28 Maret 2026. Sementara untuk klaster wisata, pemberlakuan dilakukan pada 22, 23, 24, 27, dan 28 Maret 2026.
Langkah rekayasa jalur ini diambil untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas bagi jutaan pemudik yang akan melintasi wilayah Jawa Barat pada Idul Fitri 1447 Hijriah.(**)






