JAWA BARAT

Angkot dan Delman di Jabar Libur H-3 Lebaran, Rp6 Miliar Disiapkan untuk Kompensasi

×

Angkot dan Delman di Jabar Libur H-3 Lebaran, Rp6 Miliar Disiapkan untuk Kompensasi

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyalurkan kompensasi Rp200 ribu per hari bagi 5.812 pengemudi angkot, becak, dan delman. Kebijakan ini berlaku mulai H-3 Lebaran 2026 untuk mengurangi kemacetan di jalur mudik dan wisata

BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Perhubungan (Dishub) akan menyalurkan dana kompensasi sebesar Rp200 ribu per hari bagi sekitar 5.812 pengemudi angkutan lokal (angkot, becak, dan delman). Kebijakan ini diterapkan guna mengosongkan jalur mudik dan wisata mulai H-3 Lebaran 2026.

Bank bjb Tandamata

Kepala Dishub Jawa Barat, Dhani Gumelar, menyebutkan total anggaran yang disiapkan mencapai Rp6,3 hingga Rp6,5 miliar. Dana kompensasi dijadwalkan cair melalui transfer rekening pada 12 atau 13 Maret 2026. “Untuk kompensasi, akan kami bagikan mulai tanggal 12 atau 13. Nanti wilayahnya akan ada dua klasterisasi,” ujarnya, Sabtu (8/3).

Skema pelarangan operasi dibagi menjadi dua klaster utama:

  • Jalur mudik: Pantura (Cirebon, Subang) dengan larangan mulai H-3 Lebaran.
  • Jalur wisata: Puncak Bogor, Cianjur, Lembang, Garut, hingga Tasikmalaya, dengan penyesuaian operasional setelah hari raya.

Durasi penghentian operasi bervariasi antara lima hingga tujuh hari. Secara teknis, kompensasi angkot bermotor diprioritaskan bagi pengemudi di kawasan Puncak, sedangkan angkutan tidak bermotor seperti becak dan delman diberikan kepada pengemudi di jalur rawan macet Bandung Barat, Bandung, Garut, Tasikmalaya, Kuningan, hingga Cirebon.