JAWA BARAT

Alasan Dewan Pers pertanyakan RUU Penyiaran

×

Alasan Dewan Pers pertanyakan RUU Penyiaran

Sebarkan artikel ini
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu memberikan keterangan selepas konferensi pers terkait RUU Penyiaran di Jakarta, Selasa (14/5/2024). (Dewan Pers)
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu memberikan keterangan selepas konferensi pers terkait RUU Penyiaran di Jakarta, Selasa (14/5/2024). (Dewan Pers)

Ninik mengatakan Dewan Pers dan seluruh konstituennya dua hari lalu sudah menyampaikan pandangannya mengenai Draf RUU Penyiaran yang ditolak dengan tegas, di mana dari sisi prosesnya memang tidak transparan karena tidak melibatkan Dewan Pers yang berkaitan dengan UU tersebut.

Bank bjb Tandamata

“Pihak yang dihadirkan itu salah satunya tidak melibatkan Dewan Pers, atau konstituen Dewan Pers, insan pers yang terkait dengan jurnalistik. Padahal di dalam draf RUU Penyiaran ini secara langsung mengatur soal produk jurnalistik. Ini artinya soal transparansi menjadi isu yang paling krusial dan perlu dipertanyakan,” katanya.

Ia mencontohkan dalam draf RUU tersebut tidak hanya akan mempengaruhi pers, tapi ada bagian penting, yakni hak warga masyarakat untuk tahu, dan diatur di dalam pasal 18 F dan hak berbicara dan berpendapat yang menjadi modalitas utama Undang-Undang 40 tahu 1999 yang diatur di pasal 28 F. “Itu adalah hak konstitusional dari warga negara yang harus diperjuangkan sekarang oleh teman-teman pers. Karena bisa jadi masyarakat tidak tahu kalau ini akan berdampak langsung implikasinya kepada mereka,” katanya.

Ninik sendiri mengatakan secara terbuka sudah disampaikan bahwa Dewan Pers akan mempertanyakan hal tersebut. “Tanpa diundang pun Dewan Pers akan minta untuk bertemu membicarakan hal ini,” tuturnya.(*)