Sidang Kedua, Ahmad Dhani Bacakan Eksepsi

Musisi Ahmad Dhani, hari ini, Senin (23/4), dijadwalkan menjalani sidang keduanya. Sidang yang rencananya akan dimulai pukul 13.00 WIB itu beragendakan mengajukan nota keberatan (eksepsi) dari pihak terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

Berita Terkait

Menariknya, Wakil ketua umum DPP Partai Gerindra, Fadli Zon terlihat menghadiri persidangan yang baru dimulai pukul 14.00 WIB tersebut.

Bacaan Lainnya

“Saya ke sini sebagai perwakilan dari partai Gerindra. Harusnya minggu lalu juga datang, tapi saya lagi di luar kota,” kata Fadli Zon di PN Jaksel, Senin (23/4).

Fadli juga mengungkapkan bahwa kasus Dhani menjadi bagian dari pertaruhan demokrasi. Sebab, menurutnya, yang dilakukan Ahmad Dhani adalah haknya sebagai warga negara untuk menyuarakan pendapat.

“Ini pertaruhan bagi demokrasi kita, saya kira, seperti kasus mas Dhani maupun kasus-kasus lain, seperti Saracen (Sri Rahayu Saracen) sebagai upaya menakut-nakuti masyarakat supaya takut untuk mengkritisi pemerintah,” lanjutnya.

Kehadiran Fadli Zon saat itu sekaligus menyatakan dukungannya sebagai rekan politik yang mewajarkan tindakan Ahmad Dhani.

“Saya kira hak masyarakat untuk berpendapat lisan maupun tulisan. Apalagi ini zamannya sosial media ya, yang penting bertanggung jawab,” tukasnya.

Untuk diketahui, Ahmad Dhani didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanggar pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pentolan Dewa 19 ini terancam hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Sebelumnya, Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian atas laporan Jack Boyd perihal cuitan musisi tersebut di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST.

Dia menganggap kicauan Dhani tersebut berisi kebencian. Sebab menulis ‘Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya -ADP.’

(yln/JPC)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *