Sementara itu, kuasa hukum Engkan Herikan, Iqbal Arbianto membenarkan pihaknya sudah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terhadap beberapa orang terkait masalah hak cipta. Gugatan itu didaftarkan pada 1 April 2021 lalu.
Dalam gugatan dimasukkan kerugian materiil sebesar Rp 750 juta, sedangkan kerugian immateril sebesar Rp 10 miliar. “Kita turut menggugat saudari Tina Toon karena dia yang membawakan lagunya. Gara-gara hal ini kita mengalami kerugian hak moral dan hak ekonomi,” tandasnya.






