Artis Nikita Mirzani Bisa Langsung Ditahan Jika Tetap Bersikap Seperti ini

Nikita Mirzani ditetapkan sebagai
Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JAKARTA — Polres Kota Serang telah menetapkan artis Nikita Mirzani sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Nikita sudah dipanggil untuk diperiksa sebanyak 2 kali, namun selalu mangkir.

“Panggilan tersebut pada Senin, 20 Juni (2022) untuk dimintai keterangan, dan pada Jumat, 24 Juni. Namun ada permohonan penjadwalan pemeriksaan NM pada Rabu, 6 Juli, yang ketika ditunggu namun NM juga tidak hadir di depan penyidik,” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga, Jumat (15/7).

Bacaan Lainnya

Karena tak kunjung memenuhi panggilan, penyidik akhirnya melakukan penggeledahan di rumah Nikita di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Kamis (14/7) sekitar pukul 15.30 WIB. Proses penggeledahan juga tidak dihadiri Nikita karena tak ada di rumahnya.

Dalam penggeledahan ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berkaitan dengan kasus tersebut. Seperti handphone dan akun Instagram atas nama nikitamirzanimawardi_172.

Sementara itu, Ahli Hukum Pidana Umum Universitas Islam Syekh Yusuf, Dr. Youngky Fernando, SH, MH, meminta polisi mengambil sikap tegas terhadap Nikita. Sebab, sampai saat ini tidak ada penahanan.

Youngky menyebut, sikap tidak kooperatif yang ditunjukan tersangka bisa menjadi dasar penahanan terhadap Nikita. Hal itu berdasarkan Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Jadi polisi punya alasan subjektif untuk melakukan penahanan terhadap tersangka yang bertindak tidak normatif. Maksudnya, tersangka ini tidak kooperatif terhadap panggilan polisi,” kata Youngky.

Selain itu, kata Youngky, tanpa alasan subjektif sekali pun, polisi mestinya juga sudah bisa melakukan penahanan terhadap Nikita. Pasalnya, ancaman hukuman penjara yang disangkakan sudah melampaui batas objektif yang ditetapkan dalam KUHAP. Yakni sesuai Pasal 21 ayat (4) KUHAP, polisi dapat melakukan penahanan terhadap tersangka apabila ancaman hukumannya sudah lebih dari lima tahun penjara.

“Sikap ini kan bisa diambil kalau polisi mau objektif. Biar kenapa? Supaya proses penanganan perkaranya tidak berlarut-larut, gitu loh,” pungkas Youngky.

Pos terkait