Truk Overload Bakal Dikenakan Denda Jutaan

JAKARTA – Kendaraan angkutan overload atau kelebihan muatan yang beredar di jalan harus hati-hati. Jika tertangkap akan dikenakan sanksi denda hingga jutaan rupiah.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tak lagi mentolerir kendaraan yang mem­bawa kelebihan muatan di jalan. Kemenhub akan merevisi sanksi bagi kendaraan overload dari Rp500 ribu menjadi minimal Rp1 juta sampai Rp2 juta.

Hal itu ditegaskan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi usai menin­jau implementasi jembatan timbang portable di ruas tol Jakarta-Cikampek.
Peninjauan di kilometer 18 ruas jalan tol arah Cikampek itu dihadiri oleh Jasa Marga, Kakorlantas, Dinas Perhubungan Jawa Barat (Jabar) dan pengusaha angkutan.

Menhub mengatakan, dengan kenaikan sanksi itu di­harapkan, perusahaan pemilik kendaraan mampu menaati aturan. Sebab, selama ini pemilik barang tidak jera dengan sanksi tilang sebesar Rp500 ribu yang tertuang dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Kami tidak ingin uang mereka, kami hanya berharap mereka menaati aturan,” kata Budi.
Menurutnya, revisi sanksi itu bakal segera diserahkan ke DPR dalam waktu dekat ini. “Untuk target, tentu secepatnya akan selesai,” ucapnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *