THR PNS Cair Serentak Jumat 15 Mei 2020

THR PNS (ilustrasi)

JAKARTA – Pemerintah memastikan tunjangan hari raya (THR) bagi para PNS, TNI, Polri, dan pensiunan akan cair dalam waktu dekat. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan, pencairan THR tersebut dilakukan sebelum tanggal 15 Mei 2020.

“Peraturan Pemerintah (PP) THR sudah dikeluarkan, sudah ditandatangani Pak Presiden. PMK (Peraturan Menteri Keuangan) juga akan keluar. Kami saat ini sedang menyiapkan satuan kerja untuk eksekusi THR dan diharapkan serentak paling lambat adalah pada hari Jumat ini tanggal 15,’’ ujarnya melalui video conference di Jakarta, Senin (11/5).

Bacaan Lainnya

Dia memerinci, pemerintah menyiapkan anggaran untuk pencairan THR senilai Rp 29,38 triliun. Jumlah itu terdiri dari THR untuk ASN pada pemerintah pusat, TNI, dan Polri Rp 6,77 triliun, pensiunan Rp 8,7 triliun, serta ASN pada pemerintah daerah sekitar Rp 13,89 triliun.

Seperti diketahui, nilai anggaran itu juga telah mengalami penghematan hingga Rp 5,5 triliun. Penghematan itu dilakukan karena pemerintah sedang berhemat dan tak mengucurkan THR untuk presiden, wakil presiden, pejabat negara, hingga anggota DPR dan MPR.

Mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu menjelaskan, penerima THR tahun ini hanya akan diberikan kepada seluruh ASN, TNI, Polri, pensiunan, dan pegawai pelaksana setara eselon 3 ke bawah. “Artinya pejabat eselon 1 dan 2 atau fungsional setara dengan eselon 1 dan 2 serta pejabat negara tidak mendapatkan THR,’’ imbuh dia.

Dia berharap, pencairan THR itu dihadapkan bisa mendorong kosumsi dan daya beli masyarakat di tengah pandemi Covid-19 yang tak kunjung rampung. Seperti diketahui, selama kuartal I 2020, pertumbuhan ekonomi hanya 2,97 persen. Sementara, konsumsi rumah tangga hanya tumbuh 2,84 persen.

Padahal, pada periode yang sama tahun lalu, konsumsi rumah tangga tumbuh 5,02 persen. Tren yang terjadi sebelumnya pun konsumsi rumah tangga bisa tumbuh di kisaran level 5 persen. Tertekannya konsumsi itu bisa menjadi lebih parah apabila kebijakan PSBB terus diperluas.

Saking tertekannya ekonomi nasional, menkeu juga menyebut dampak Covid-19 lebih parah jika dibandingkan krisis yang terjadi pada 2008-2009 silam. Kala itu, terjadi krisis keuangan global yang disebabkan oleh subprime mortgage di AS. Ekonomi Indonesia terpukul karena dari sisi permintaan ikut tertekan perdagangan global yang runtuh saat itu.

Ani menjelaskan, kini RI harus menghadapi kenyataan hilangnya arus modal asing dari pasar keuangan dengan jumlah yang lebih besar dibandingkan saat krisis tahun 2008 dan 2013. Dia memerinci, arus modal keluar dari pasar keuangan RI mencapai Rp 145,28 triliun sepanjang triwulan I 2020 karena dampak Covid-19. “Arus modal keluar tersebut jauh lebih besar dibandingkan periode krisis keuangan 2008 dan taper tantrum 2013,’’ tambahnya.

Dia memerinci, saat krisis 2008, modal asing yang keluar dari Indonesia tercatat sebesar Rp 69,69 triliun. Sementara, pada taper tantrum 2013 lalu jumlah modal asing yang keluar mencapai Rp 36 triliun.

Taper tantrum adalah sebutan bagi ambruknyakurs sejumlah negara berkembang yang ditumbulkan karena pengumuman kebijakan moneter bank sentral AS The Federal Reserve. “Ini lebih dari dua kali lipat, magnitudenya menjadi perhatian KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan) yang kemudian menjadi bahan dalam pembahasan kali pada pertemuan berkala,’’ jelas Ani.

Bank Indonesia (BI) pun mencatat, arus modal asing yang keluar dari Indonesia pada awal Mei 2020 mencapai Rp 6,95 triliun. Jumlah itu tercatat keluar hanya dalam waktu tiga hari saja dari tanggal 4 sampai 6 Mei 2020. Ani menambahkan, pukulan terberat terjadi pada Maret lalu.

Pertengahan Maret lalu, indeks volatilitas (VIX) menunjukkan tingkat kecemasan investor di pasar saham menyentuh level tertinggi sepanjang sejarah.

Nilai tukar pada pekan kedua Maret tercatat melemah ke level RP 14.778 per dolar AS. Pelemahan berlanjut hingga menyentuh level terendah yakni Rp 16.575 per dolar AS pada 23 Maret 2020. “Akibatnya kinerja pasar saham di negara maju dan berkembang melemah tajam. Indeks kepercayaan konsumen dan bisnis global juga turun tajam, melebihi tingkat penurunan saat krisis keuangan global 2008,’’ urainya.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengingatkan para pengusaha untuk membayarkanTHR Keagamaan tepat waktu. “THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh, paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” kata Ida.

THR Keagamaan sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan. Permenaker ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah RI Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

“Pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh dikenai denda, sedangkan pengusaha yang tidak membayar THR dapat dikenai sanksi administratif hingga penghentian sebagian usaha,” imbuhnya.

Pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja dikenai denda sebesar 5 persen. Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan buruh, serta tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh.

Sebelumnya, Kemnaker juga telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor: M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Melalui SE ini, para Gubernur seluruh Indonesia diminta untuk memastikan perusahaan membayar THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Semangat surat edaran ini memang mendorong dialog untuk mencapai kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, bila ada pengusaha yang tak mampu membayar THR. Tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR Keagamaan,” ujarnya.

Jika perusahaan tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, solusi hendaknya diperoleh melalui proses dialog antara pengusaha dan pekerja. “Proses dialog tersebut dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan,” beber Ida. (dee/byu/lyn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *