EKONOMI

Seribuan Pengusaha Terindikasi Bikin Faktur Fiktif

×

Seribuan Pengusaha Terindikasi Bikin Faktur Fiktif

Sebarkan artikel ini

“Jika terindikasi melakukan tindak pidana seperti menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya atau belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka terhadap wajib pajak yang bersangkutan tetap dilanjutkan dengan Pemeriksaan Bukti Permulaan,” tuturnya.

Pada periode 2016-2017, Ditjen Pajak mencatat telah menangani 525 kasus faktur fiktif dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 1,01 triliun. Sebanyak 216 kasus berlanjut ke tahap pemeriksaan bukti permulaan.

Bank bjb Tandamata

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analisys (CITA) Yustinus Prastowo menilai, masih maraknya kasus faktur pajak fiktif karena pengawasan yang lemah.”Ditjen Pajak harus menyempurnakan sistem pada e-faktur dengan sistem yang lebih komprehensif,” katanya.(rmol)