PPKM Darurat Diperpanjang, Hergun: Kebutuhan Rakyat Harus Diperhatikan

Heri Gunawan
Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan

RADAR SUKABUMI – Presiden Joko Widodo resmi memutuskan untuk memperpanjang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli 2021. Selain itu, istilah PPKM Darurat pun diubah menjadi PPKM level 3 dan level 4.

Presiden Jokowi juga mengumumkan akan menambah alokasi dana bantuan sosial sebesar Rp55 triliun berupa bantuan sosial tunai (BST), Program Keluarga Harapan (PKH), Sembako, Kuota Internet, dan Subsidi Listrik. Selain itu, ada insentif usaha mikro informal sebesar Rp1,2 juta untuk sekitar 1 juta usaha mikro dan bantuan obat gratis sebanyak 2 juta paket.

Bacaan Lainnya

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi XI Fraksi Gerindra DPR-RI Heri Gunawan menyatakan keputusan memperpanjang PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021 hendaknya diimbangi dengan pemenuhan kebutuhan rakyat.

Politisi yang akrab disapa Hergun melanjutkan, pasalnya di lapangan masih banyak ditemukan rakyat yang mengantri oksigen dan obat-obatan di apotik.

Selain itu, juga masih sering terjadi kericuhan antara aparat dengan pedagang. Pedagang menolak menutup dagangannya karena merasa tidak mendapatkan bantuan pemerintah.

“Hendaknya menteri-menteri terkait bisa melaksanakan arahan presiden dengan cepat dan tepat. Penambahan anggaran sebesar Rp55 triliun harus bisa mengurangi dampak PPKM Darurat,” kata Hergun yang juga menjabat sebagai Ketua KelompOK Fraksi Gerindra Komisi XI DPR-RI kepada awak media di Jakarta pada Rabu (21/7)

Hergun melanjutkan, patut disyukuri kasus positif Covid-19 sudah ada tanda-tanda penurunan. Namun, target PPKM Darurat menurunkan kasus positif menjadi di bawah 10.000 masih belum tercapai.

Bahkan bila melihat data rencana awal PPKM Darurat sebelum diperpanjang yakni 3 hingga 20 Juli 2021, tampak masih ada kenaikan. Pada 3 Juli 2021, kasus baru mencapai 27.913, sedangkan pada 20 Juli 2021 kasus baru mencapai 38.325 kasus.

Demikian juga pada data pasien meninggal dunia. Pada 3 Juli 2021, pasien meninggal mencapai 493 orang, sedangkan pada 20 Juli 2021 pasien meninggal mencapai 1.280 orang.

Selain itu, selama PPKM Darurat, banyak masyarakat yang melakukan isolasi mandiri (isoman) karena tidak mendapatkan ruangan di rumah sakit. Bahkan di antaranya banyak yang meninggal dunia.

“Dengan masih tingginya kasus positif Covid-19 maka sudah tepat keputusan pemerintah memperpanjang PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021. Namun, terkait dengan banyak masyarakat yang melakukan isoman, pemerintah perlu melakukan tindakan-tindakan lebih lanjut,” ujar Hergun yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPR-RI.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *