PPKM Darurat Diperpanjang, Hergun: Kebutuhan Rakyat Harus Diperhatikan

Heri Gunawan
Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan

Pertama, kata Hergun, perlu ada pendataan sehingga ada akurasi data. Pemerintah perlu mengerahkan aparat hingga ke tingkat RT untuk secara aktif mendata keberadaan warga yang melakukan isoman.

Kedua, Presiden Jokowi mengatakan bahwa bed occupancy ratio (BOR) telah menurun, maka masyarakat yang saat ini melakukan isoman, terutama yang kondisinya parah, perlu segera dipindahkan ke rumah sakit.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut untuk mengurangi kasus meninggal dunia karena melakukan isoman dan juga untuk mengurangi antrian warga yang memerlukan oksigen untuk keperluan isoman.

Dan ketiga, program obat gratis perlu segera dipercepat dan diperluas agar masyarakat yang saat ini masih isoman atau berstatus OTG tidak menumpuk antri di apotik-apotik.

“Selain itu, pemerintah juga perlu meningkatkan akurasi data penerima program bansos. Presiden sudah menyatakan menambah dana bansos sebesar Rp55 triliun. Tentu hal tersebut berdampak terhadap APBN karena akan dilakukan refocusing dan realokasi anggaran. Hendaknya, penambahan anggaran tersebut benar-benar sampai kepada warga yang terdampak,” ujar Hergun yang juga menjabat sebagai Ketua DPP Gerindra.

Politisi dari Dapil Jabar IV (Kota dan Kabupaten Sukabumi) ini melanjutkan, pemberlakuan PPKM Darurat masa 3-20 Juli 2021 lalu, membuktikkan masih banyak warga terdampak yang belum mendapat bantuan pemerintah.

Misalnya, lanjut Hergun, terjadinya banyak kericuhan antara aparat dengan para pedagang kecil. Mestinya hal tersebut tidak terjadi jika para pedagang tersebut mendapatkan insentif dana Rp1,2 juta.

Perlu diketahui, pada APBN 2020 dan APBN 2021 telah dialokasikan anggaran untuk mendukung para UMKM. Pada 2020 jumlah bantuan mencapai Rp2,4 juta per orang yang diberikan kepada 12 juta pelaku UMKM, sedangkan pada 2021 diturunkan menjadi Rp1,2 juta per orang yang diberikan kepada 12,8 juta pelaku UMKM.

Namun sayangnya menurut laporan BPK pada tahun 2020 ditemukan bantuan UMKM yang salah sasaran mencapai Rp1,18 triliun. Di antaranya menyasar ke ASN dan orang yang sudah meninggal dunia.

“Adanya kasus salah sasaran pada 2020 hendaknya dapat diperbaiki. Selain itu, adanya penambahan anggaran Rp55 triliun juga diimbangi dengan peningkatan kerja aparat pemerintah untuk memastikan bahwa bantuan tersebut benar-benar diterima warga yang terdampak,” ujar Hergun.

Hergun melanjutkan, penambahan penerima bantuan usaha mikro kepada sebanyak 1 juta orang sebagaimana yang disampaikan presiden, hendaknya diprioritaskan kepada para pedagang kecil. Hal tersebut untuk mengurangi terjadinya kericuhan antara petugas yang menegakkan aturan PPKM dengan para pedagang kecil.

“Mudah-mudahan dalam 5 hari ke depan kasus positif terus menurun sehingga kebijakan PPKM Darurat dapat segera diakhiri. Para pedagang kecil seperti tukang sayuran, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lainnya, dapat membuka usahanya dengan waktu yang lebih lama,” pungkas Hergun.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *