PGN dan Pertagas Bersatu

JAKARTA – Proses pembentukan Holding BUMN Migas akhirnya memasuki tahap baru. Pada hari ini, PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) mencatatkan sejarah dengan menandatangani Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat (Conditional Sales Purchase Agreement/CSPA) dengan PT Pertamina (Persero).

“Satu demi satu tahapan proses integrasi antara PGN dan Pertagas ini kami lalui dan pada hari ini kami mencatatkan sejarah baru dengan penandatanganan CSPA,” ujar Sekretaris Perusahaan PGN, Rachmat Hutama di Jakarta, Jumat (29/6).

Bacaan Lainnya

Kegiatan penandatanganan CSPA antara Pertamina dan PGN ini merupakan kelanjutan dari proses integrasi PGN untuk mengakuisisi Pertagas sebagai tahap lanjutan usai induk BUMN Migas resmi berdiri pada 11 April 2018, yang dilakukan dengan menerapkan Good Corporate Governance dan Peraturan Perundangan yang berlaku, khususnya di bidang pasar modal serta melibatkan berbagai pihak yang mendukung dan mengawal proses.

Holding BUMN Migas tersebut disahkan melalui penandatanganan Perjanjian Pengalihan Hak Atas Saham Negara Republik Indonesia pada PT Perusahaan Gas Negara Tbk dalam rangka Penyertaan Modal Republik Indonesia ke Pertamina. Dengan penandatanganan CSPA ini, PGN menjadi pemilik mayoritas Pertagas sebanyak 51 persen.

“Sesuai dengan CSPA, transaksi akan diselesaikan dalam 90 hari ke depan,” kata Rachmat. Integrasi bisnis gas ini dilakukan guna mendorong perekonomian dan ketahanan energi nasional, melalui pengelolaan infrastruktur gas yang terhubung dari Indonesia bagian Barat (Arun) hingga Indonesia bagian Timur (Papua).

Dengan penandatanganan CSPA ini, proses Holding BUMN Migas ini telah selesai dan sejumlah tujuan baiknya dapat terwujud. “Harapan kami, Holding BUMN Migas ini dapat menciptakan kedaulatan dan ketahanan energi yang pastinya membawa manfaat untuk masyarakat dan negara,” kata Rachmat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *