Kementerian BUMN Pastikan Tidak ada PHK

JAKARTA – PT Pertamina dan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) telah menandatangani Conditional Sales Purchasing Agreement (CSPA).

Dalam perjanjian ini, Pertagas akan terkonsolidasi dan menjadi anak perusahaan PGN. Penandatanganan CSPA antara Pertamina dan PGN ini merupakan kesatuan proses dalam pembentukan Holding BUMN Migas yang resmi berdiri pada 11 April 2018 lalu.

Bacaan Lainnya

Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN F. Harry Sampurno memastikan bahwa pembentukan holding ini tidak akan menyengsarakan pegawai.

“Kementerian BUMN akan terus memantau dan memastikan bahwa tidak akan ada PHK dalam proses integrasi ini dan semua karyawan akan tetap mendapatkan hak yang sama,” ujar Harry belum lama ini.

Harry juga menambahkan, melalui integrasi ini, Holding BUMN Migas diharapkan menghasilkan sejumlah manfaat, di antaranya penciptaan efisiensi dalam rantai bisnis gas bumi sehingga tercipta harga gas yang lebih terjangkau kepada konsumen, peningkatan kapasitas dan volume pengelolaan gas bumi nasional dan peningkatkan kinerja keuangan Holding BUMN Migas.

Integrasi ini juga pada akhirnya akan meningkatkan peran holding migas dalam memperkuat infrastruktur migas di Indonesia serta menghemat biaya investasi dengan tidak terjadinya lagi duplikasi pembangunan infrastruktur antara PGN dan Pertagas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *