Peserta BPJS Kesehatan Mandiri Nunggak Rp80 Miliar

SUKABUMI – Tunggakan pembayaran iuran premi dari peserta mandiri atau Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Sukabumi mencapai Rp80 miliar.

Hal itu disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi dan Cianjur C Falah Rakhmatiana, saat Media Gathering BPJS Kesehatan, kemarin (1/7).

Diungkapkannya, jumlah tunggakan tersebut berasal dari dua wilayah yaitu Kota Sukabumi sebesar Rp12 miliar dan untuk Kabupaten Sukabumi menunggak Rp68 miliar, dari jumlah 24.636 peserta JKN-KIS.

“Untuk kabupaten tunggakannya paling besar diantara Kota Sukabumi dan Cianjur,” ucap Falah kepada Radar Sukabumi.

Menurutnya, tunggakan itu muncul akibat masih minimnya kesadaran masyarakat terkait makna gotong royong di JKN-KIS.

Sehingga, mereka mendaftar ketika sedang sakit saja. Seperti untuk peserta mandiri JKN -KIS (Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat) yang menunggak pembayaran premi biasanya pada saat sakit mendaftar dan setelah sakit tidak mau membayar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *