“Cantrang mesti dicarikan solusinya dalam waktu dekat. Karena ini sudah masalah perut. Solusinya, selain kajian akademis pihak independen, pemerintah juga bisa kasih kemudahan permodalan pengganti alat tangkap, dan zonasi wilayah,” tuturnya.
Yugi menilai, polemik di tataran elit soal pelarangan cantrang dan penenggelaman kapal membuat tensi iklim dunia usaha semakin tinggi. Saat ini investor di sektor perikanan wait and see, sebab bisnis ini jangka panjang.
Asosiasi Budidaya Ikan Laut Indonesia (Abilindo) Wayan Sudja mengungkapkan, dalam rapat yang dilakukan di Kementerian Koordinator Kemaritiman, Kepala Dinas Perikanan Jawa Barat, Jawa Tengah, dan jawa Timur telah mencatat 12 ribu kapal yang terdampak aturan pelarangan cantrang. Sedangkan satu kapal bisa mempekerjakan 12 orang.
Chief Executive Officer Dua Putra Utama Makmur, Risma Ardhi Candra mengatakan, selain kendala musim, semenjak nelayan dilarang menggunakan cantrang, rata-rata pasokan ikan ke industri berkurang. Dia berharap nelayan bisa mendapat haknya untuk mengais rejeki di negeri sendiri.
“Nelayan curhat kenapa melaut di negeri sendiri saja sulit sekali. Nelayan menginginkan pemerintah bijaksana, sekadar mengisi perut saja. Dari sisi perusahaan alhamdulillah memproduksi jenis ikan, udang, belum ada masalah,” katanya.



