Pajak Nol Persen Tidak Mendidik

Pajak.

Pemerintah sebenarnya sudah menerapkan tarif pajak UKM cukup ringan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 yang merelaksasi tarif pajak penghasilan (PPh) final bagi wajib pajak UKM, dari 1 persen menjadi 0,5 persen dan berlaku sejak 1 Juli 2018 .

Dengan adanya PP 23 itu, pelaku UKM dapat kembali menggunakan Pasal 17 UU Pajak Penghasilan (PPh) yang mengatur pengenaan pajak penghasilan berbasis penghasilan neto, yang dianggap lebih pas untuk mengukur kemampuan membayar pajak.

Bacaan Lainnya

Pasal 17 UU PPh ini cocok untuk perusahaan yang telah memiliki pembukuan atau administrasi yang baik. Namun konsekuensinya, pelaku UKM tidak dapat memanfaatkan tarif pajak 0,5 persen.

Sebaliknya, jika pelaku UKM tidak memiliki pembukuan yang baik, PP 23 menjadi pilihan yang lebih tepat.

Sementara itu, untuk pelaku UKM yang belum mendapatkan keuntungan atau laba, pemerintah sendiri sebenarnya juga tidak memungut pajak asal disertai pembukuan yang melaporkan bahwa usahanya belum meraup profit.

Menurut Yustinus, terkait tarif pajak, apabila dinilai memberatkan masyarakat atau terlalu tinggi, tidak perlu diha puskan namun cukup dengan dilakukan penyesuaian tarif pajaknya saja. “Kalau masih ada pungutan yang terlalu tinggi, sesuaikan saja,” tukas Yustinus.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *