Padat Karya Tunai Bukan Semata Dari Dana Desa

JAKARTA – Semua proyek pembangunan yang anggarannya berasal dari dana desa, wajib digunakan secara swakelola atau padat karya tunai.Hal itu dikatakan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo, saat meninjau lokasi padat karya tunai jalan usaha tani dan saluran irigasi tersier di desa Haya-haya, Gorontalo, Sabtu (5/5).

“Pengerjaannya tidak boleh dilakukan dengan menggunakan kontraktor. Pengerjaannya harus dilakukan secara swakelola oleh masyarakat desa dan 30 persen dari nilai proyek tersebut wajib digunakan untuk membayar upah buat masyarakat yang bekerja. Dan harus dibayar harian atau mingguan,” kata Mendes.

Program padat karya tunai merupakan program yang mengutamakan sumber daya lokal, tenaga kerja lokal dan teknologi lokal desa.

Sejumlah manfaat yang bisa dirasakan masyarakat jika program ini berjalan dengan baik di antaranya yakni perluasan kesempatan kerja, pendapatan tambahan masyarakat, perluasan mutu dan akses pelayanan dasar serta bisa menurunkan angka stunting atau kekurangan gizi.

Program padat karya tunai bukan hanya berasal dari anggaran dana desa. Namun, sejumlah kementerian juga turut mengalokasikan anggarannya untuk program padat karya tunai ini.

Menurut Eko, saat ini pemerintah bukan hanya berorientasi pada program di masing-masing kementerian saja. Tapi orientasinya lebih kepada lokasi khusus (lokus). Jadi setiap lokus bisa menentukan fokusnya agar menjadi skala yang besar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *