JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengkaji kembali proses pemeringkatan atas surat utang yang sudah terbit. Hal tersebut diakibatkan karena banyaknya surat utang yang gagal bayar.
Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi menjelaskan, surat utang yang gagal bayar merugikan para investornya. Sehingga, otoritas perlu melakukan kajian ulang (review) atas proses tersebut.
“Kebijakannya sudah ada. “Jadi nanti kita review lagi,” ujarnya saat ditemui di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta.
Sebagai informasi, dana pensiun PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) mengajukan PKPU dengan menggugat PT Express Transindo Utama Tbk (TAXI).
Pasalnya, perusahaan tersebut sampai sekarang belum membayarkan obligasi yang diterbitkannya. Nilai pokok obligasi tersebut mencapai Rp 1 triiun.
Kasus surat utang yang gagal bayar juga dialami oleh PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) yang sampai sekarang masih menunggak pembayaran kuponnya. Begitu pula, SNP Finance yang gagal bayar medium term notes (MTN) senilai Rp 1,85 triliun.
“Jadi kita lihat kasus per kasus. Hal itu karena ada tiga kasus bersama, tidak kita samakan,” tandasnya.
(uji/JPC)




