Mahfud MD: Korban Pinjol Ilegal Tidak Perlu Bayar Tagihan, Segera Lapor Polisi

Mahfud
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD

Kabar baik bagi Anda yang terjerat pinjalan online ilegal. Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan, korban pinjaman online (pinjol) ilegal tidak perlu membayar tagihan kepada penyedia pinjol.

“Bagi mereka semua yang sudah menjadi korban pinjol, jangan membayar,” kata Mahfud dalam konferensi pers yang disampaikan secara daring, Selasa (19/10/2021).

Bacaan Lainnya

Sebaliknya, jika pinjol ilegal masih meminta korban membayar, agar tidak ragu-ragu melapor ke polisi.

“Kalau karena tidak membayar lalu ada yang tidak terima, diteror. Lapor ke kantor polisi terdekat, polisi akan memberikan perlindungan,” tegasnya dilansir dari Pojoksatu, Selasa (19/10).

Mahfud menjelaskan, tindakan tegas ini hanya dilakukan terhadap pinjol ilegal saja. Sebaliknya, kata Mahfud, Pemerintah akan memberikan kesempatan kepada pinjol yang sah dan diakui pemerintah untuk berkembang.

“Karena justru itu yang diharapkan. Tapi (pinjol) yang ilegal ini akan kita tindak dengan ancaman hukum pidana seperti itu tadi,” jelasnya.

Sebelumnya, jajaran Polda Metro Jaya menggerebek sebuah ruko di daerah Jakarta Barat yang dijadikan sebagai kantor pinjol. Setidaknya ada 56 karyawan yang diamankan pada Rabu (13/10).

Sehari berselang atau pada Kamis (14/10), giliran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggerebek kantor perusahaan penagih utang pinjol, PT Indo Tekno Nusantara (ITN) di sebuah ruko di Green Lake City, Tangerang. Sebanyak 32 orang karyawan diamankan di lokasi.

Para karyawan yang bersangkutan memiliki beragam tugas mulai dari tim analisis, marketing hingga kolektor. Perusahaan penagih utang pinjol ini menggunakan konten pornografi untuk mengancam para peminjamnya.

Penagihan juga dilakukan dengan cara meneror korban memang menjadi satu modus yang digunakan oleh pinjol ilegal ini. Proses itu merupakan salah satu bentuk pelanggaran pidana yang acap kali dipersangkakan kepada para pelaku.

Di sisi lain, Polda Jawa Barat juga menggerebek kantor pinjol ilegal di Yogyakarta atas laporan seorang warga Bandung yang menjadi korban. Sebanyak 89 orang diboyong langsung untuk menjalani pemeriksaan di Mapolda Jabar. Terbaru, sebagian besar di antara mereka sudah diperbolehkan pulang.

Sumber: Jawa Pos Group

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *