Sebelumnya, dikutip dari Setkab.go.id, pada Juli 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham pada saham Perusahaan Perseoran (Persero) PT Kereta Api Indonesia (PT KAI). “Nilai penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud Rp 3,6 triliun,” demikian bunyi Pasal 2 ayat 1 PP, seperti dikutip Setkab.go.id.
Penambahan penyertaan modal tersebut, dalam rangka melanjutkan dukungan terhadap Proyek Strategis Nasional melalui penugasan kepada PT KAI sesuai dengan Perpres Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/LRT Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok dan Bekasi (Jabodebek).
Yang mana, dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2018. “Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” demikian bunyi Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly pada 4 Juli 2018 itu.
(rmol)



